12. DHARMA ATAU
AGAMA
“HUKUM
KARMA”
Karma
(adalah bahasa Sansekerta dari urat kata kr=membuat) berarti perbuatan. Menurut
hukum sebab dan akibat (causaliyt) maka segala sebab akan membawa akibat.
Segala
sebab akan membawa akibat. Segala sebab yang berupa perbuatan akan membawa
akibat hasil perbuatan. Segala karma (perbuatan) akan mengakibatkan karma phala
(hasil atau phala perbuatan). Hukum rantai sebab dan akibat perbuatan (karma)
dan phala perbuatan (karma phala) ini disebut: “Hukum Karma”.
Selengkapnya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar