MENGENAL PASAR
MODAL INDONESIA
A. Pengertian
Pasar Modal
Menurut Usman (1989), pasar moddal
adalah pelengkap disektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan
lembaga pembiayaan. Pasar modal memberikan jasanya yaitu menjembatani hubungan
antara pemilik modal dalam hal ini disebut pemodal (investor) dengan penjamin
dana dalam hal ini disebut dengan nama emiten (perusahaan yang go public).
Secara umum pasar modal adalah suatu
sistem keuangan yang terorganisir, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial
dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat
berharga yang beredar.
Dalam arti sempit, pasar modal adalah
suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan
saham-saham, obligasi-obligasi dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai
jasa para perantara (pialang) pedagang efek.
Pasar modal yang akan diuraikan dalam
diktat ini adalah suatu tempat pertemuan antara penawaran dengan permintaan
surat berharga. Transaksi investasi atau jual beli surat berharga di pasar
modal dapat terbentuk:
1. Utang
berjangka (jangka pendek/panjang). Utang berjangka (panjang/pendek) merupakan
salah satu bentuk pendanaan dalam suatu entitas (badan usaha) yang dilakukan
dengan menerbitkan surat berharha dan dijual kepada para pemilik dana ataupun
para investor. Dalam rangka pendanaan utang jangka panjang dikenal dua macam
surat berharga, yaitu:
a. Surat
obligagi
b. Sekuritas
lainnya.
2. Penyertaan
merupakan salah satu bentuk penanaman modal pada suatu entitas (badan usaha)
yang dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana tertentu dengan tujuan untuk
menguasai sebagian hak pemilikan atas perusahaan tersebut.
Proses transaksi surat-surat berharga
tersebut diatas, dilakukan oleh lembaga yang memberikan fasilitas jual beli
saham ataupun obligasi yang disebut bursa.
Selengkapnya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar