Entri Populer

Minggu, 26 Agustus 2012

MENGENAL PASAR MODAL INDONESIA


MENGENAL PASAR MODAL INDONESIA


A.    Pengertian Pasar Modal
Menurut Usman (1989), pasar moddal adalah pelengkap disektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. Pasar modal memberikan jasanya yaitu menjembatani hubungan antara pemilik modal dalam hal ini disebut pemodal (investor) dengan penjamin dana dalam hal ini disebut dengan nama emiten (perusahaan yang go public).
Secara umum pasar modal adalah suatu sistem keuangan yang terorganisir, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar.
Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara (pialang) pedagang efek.
Pasar modal yang akan diuraikan dalam diktat ini adalah suatu tempat pertemuan antara penawaran dengan permintaan surat berharga. Transaksi investasi atau jual beli surat berharga di pasar modal dapat terbentuk:
1.      Utang berjangka (jangka pendek/panjang). Utang berjangka (panjang/pendek) merupakan salah satu bentuk pendanaan dalam suatu entitas (badan usaha) yang dilakukan dengan menerbitkan surat berharha dan dijual kepada para pemilik dana ataupun para investor. Dalam rangka pendanaan utang jangka panjang dikenal dua macam surat berharga, yaitu:
a.       Surat obligagi
b.      Sekuritas lainnya.
2.      Penyertaan merupakan salah satu bentuk penanaman modal pada suatu entitas (badan usaha) yang dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana tertentu dengan tujuan untuk menguasai sebagian hak pemilikan atas perusahaan tersebut.
Proses transaksi surat-surat berharga tersebut diatas, dilakukan oleh lembaga yang memberikan fasilitas jual beli saham ataupun obligasi yang disebut bursa.

Selengkapnya:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar